Blitar Gempar! Polri Periksa Aktivitas Tambang PT Barokah 94 yang Terindikasi Ilegal!


Blitar,  deraphukum.org – Tim Kepolisian dari Markas Besar Polri melaksanakan pemeriksaan terhadap kegiatan pertambangan yang dijalankan oleh PT Barokah 94 serta sejumlah penambang lainnya di area Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Pengawasan ini dilakukan kemarin sore setelah muncul dugaan bahwa izin operasional tambang milik PT Barokah 94, yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), belum sepenuhnya terpenuhi.

Selain itu, beberapa pihak lain diduga turut "menggunakan" atau memanfaatkan izin yang dimiliki oleh PT Barokah 94 untuk melaksanakan kegiatan tambang di lokasi yang sama. Perilaku seperti ini dianggap melanggar aturan perizinan tambang dan berpotensi menimbulkan dampak buruk pada lingkungan sekitarnya.

Jika tuduhan tersebut terbukti benar, para pelaku dapat dikenai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa kegiatan tambang tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, aktivitas tambang tanpa izin lingkungan juga melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Juru bicara dari Mabes Polri menyampaikan bahwa inspeksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang di Gunung Gedang berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Sebelumnya, warga setempat telah menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dampak dari aktivitas tambang yang diduga dilakukan tanpa izin yang sah.

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini. Mabes Polri juga mengingatkan seluruh pelaku usaha tambang untuk segera memenuhi kewajiban mereka terkait dokumen perizinan dan mematuhi aturan yang telah ditentukan. Sampai berita ini diturunkan, Kanit Pidek Polres Blitar, IPDA Andri, yang dihubungi oleh awak media ini melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan.(Red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar