Undang-Undang Minerba vs. Galian C Ilegal: Sejauh Mana Penegakan Hukum?


Tulungagung, 16 Februari 2025, deraphukum.org  – Aktivitas penambangan galian C di bantaran Sungai Brantas, Dusun Jajar, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, semakin mengkhawatirkan. Diduga kuat, kegiatan ini dilakukan oleh seorang pemilik berinisial KS tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Hingga saat ini, meskipun keluhan terus disampaikan oleh warga, aparat penegak hukum (APH) belum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.

Profil Desa Rejotangan Desa Rejotangan merupakan salah satu desa di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang memiliki potensi sumber daya alam cukup melimpah. Berbatasan dengan Kabupaten Blitar di sisi timur, desa ini memiliki wilayah pertanian yang produktif dan didukung oleh aliran Sungai Brantas yang menjadi sumber utama irigasi. Selain itu, keberadaan Stasiun Rejotangan memberikan akses transportasi yang cukup memadai bagi masyarakat setempat. Namun, keberadaan tambang ilegal di bantaran sungai semakin mengancam keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan ekonomi warga sekitar.

Dampak dan Kerugian Akibat Galian C Ilegal Aktivitas galian C ilegal yang dilakukan di Dusun Jajar telah menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Dampak lingkungan yang paling terasa adalah terjadinya erosi tanah dan perubahan aliran sungai yang dapat mengakibatkan banjir bandang pada musim hujan. Selain itu, pencemaran air sungai akibat material tambang menyebabkan turunnya kualitas air yang digunakan oleh petani untuk irigasi.

Dari segi sosial, aktivitas ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, terutama akibat meningkatnya polusi udara dan kebisingan dari alat berat yang beroperasi setiap hari. Tidak hanya itu, keberadaan truk pengangkut material tambang menyebabkan kerusakan jalan desa, sehingga akses transportasi warga terganggu.

Kerugian ekonomi juga cukup besar, terutama bagi petani yang bergantung pada air Sungai Brantas. Pendangkalan sungai akibat eksploitasi berlebihan menyebabkan berkurangnya pasokan air untuk sawah dan lahan pertanian warga, yang pada akhirnya menurunkan hasil panen mereka secara signifikan.

Aspek Hukum dan Sanksi bagi Pelaku Galian C Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap bentuk usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Aktivitas penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yaitu ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika pelaku terbukti melakukan perusakan lingkungan tanpa izin, mereka dapat dijerat dengan hukuman tambahan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Belum Ada Tindakan dari Aparat Penegak Hukum Meskipun berbagai keluhan telah disampaikan oleh masyarakat kepada pihak berwenang, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga mengenai efektivitas penegakan hukum dan keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan serta hak-hak masyarakat.

Beberapa warga berharap adanya intervensi langsung dari pemerintah daerah maupun kepolisian untuk menertibkan tambang ilegal ini sebelum dampaknya semakin meluas. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan kerusakan lingkungan yang terjadi akan sulit dipulihkan dan berdampak jangka panjang bagi kesejahteraan warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait langkah yang akan diambil dalam menangani kasus ini. Masyarakat Desa Rejotangan berharap adanya tindakan cepat dan tegas untuk mengakhiri eksploitasi ilegal yang merugikan banyak pihak ini.

Posting Komentar

0 Komentar